Ada Hakim MA yang Mundur Kala Adili Kasus Korupsi Rp 78 Miliar

Ada Hakim MA yang Mundur Kala Adili Kasus Korupsi Rp 78 MiliarGedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
KABARPOST - Mahkamah Agung (MA) menghukum Atto Sakmiwata Sampetoding (53) selama 5 tahun dan menyita hartanya Rp 24 miliar. Ternyata vonis ini berlangsung 'panas', seorang hakim MA mundur dan vonis majelis terpecah.

Kasus yang menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional itu bermula saat perusahaanya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar pada 2010.

Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka, versi Atto ini merupakan peristiwa keperdataan biasa.

Belakangan terjadi selisih harga Rp 24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan mendudukkan Atto ke kursi pengadilan.

Pada 30 Agustus 2013, Atto dibebaskan Pengadilan Tipikor Kendari karena majelis menilai kasus itu adalah kasus perdata murni. Atas hal ini, jaksa lalu kasasi dan berkas kasasi masuk MA pada 29 Januari 2014. Berkas lalu didistribusikan ke meja majelis kasasi pada 8 April 2014.

Awalnya susunan majelis adalah hakim agung Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan AL (kode AL merujuk kepada hakim ad hoc Abdul Latief-red). Ternyata, AL tiba-tiba mengundurkan diri dari perkara tersebut.

"Pergantian majelis P1, AL mundur digantikan Leopold Luhut Hutagalung pada 29 September 2014," demikian info perkara yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/3/2016).

Tidak dijelaskan dalam info perkara tersebut alasan AL mengundurkan diri. Sehingga terbentuklah majelis baru yaitu Zaharuddin Utama, Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold Luhut Hutagalung.

Ternyata majelis baru ini terpecah saat mengadili Atto. Zaharuddin Utama dan Syamsul sepakat Atto bersalah sedangkan Leopold Luhut Hutagalung berpendirian sebaliknya, Atto tidak bersalah.

Menurut Leopold Luhut Hutagalung, kasus di atas merupakan kasus perdata dan sebagai pedagang Atto berhak mendapatkan untung. Sebagai pedagang, menjual lebih tinggi dari harga pembelian adalah wajar karena sebagai pedagang berhak mendapatkan untung.

"Maka perkara a quo adalah sengketa perdata, bukan ranah pidana/tipikor," cetus Leopold Luhut Hutagalung.

Tapi pendapat LL Hutagalung kalah suara dengan dua hakim lainnya sehingga putusan diketok dengan suara terbanyak dan menghukum Atto selama 5 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding membayar yang pengganti Rp 24 miliar dikurangi nilai rumah terdakwa yang disita sebesar Rp 3,4 miliar=Rp 20,6 miliar kepada negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar maka diganti pidana selama 4 tahun," putus majelis pada 26 November 2014.

Dalam kasus ini, Atto tidak ditahan. 
 
Sumber : detik.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ada Hakim MA yang Mundur Kala Adili Kasus Korupsi Rp 78 Miliar"

Post a Comment