
Foto: Ilustrasi Okezone
"Dari jumlah tersebut (526 narapidana), sekitar 521 orang mendapatkan remisi khusus sebagai RK I sedangkan yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak lima orang," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas), Akbar Hadi Prabowo melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Akbar menjelaskan, Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Ia melanjutkan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus diantaranya yang telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas dan rutan.
Sedangkan wilayah Bali menyumbang penerima remisi khusus Nyepi terbanyak yakni 394 narapidana. Disusul wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 orang, dan wilayah Sumatera Utara ada 20 wargabinaan.
Perlu diketahui bahwa saat ini jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang. Jumlah tersebut terdiri dari tahanan yang berjumlah 57.851 orang dan narapidana yang berjumlah 122.981
Sementara kapasitasnya hanya 118.617 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yaitu sebanyak 60.808 orang.
Sumber : okezone.com
0 Response to "Hari Raya Nyepi, 526 Narapidana Dapat Remisi"
Post a Comment