Kompas.com
Zaini mengatakan, warganya mengeluh karena mereka yang menggunakan mobil berpelat daerah Aceh, yaitu BL, kerap distop polisi dan didenda ketika masuk ke wilayah Sumatera Utara. Dia pun mengaku bingung.
"Aneh memang banyak keluhan dari masyarakat kami, pengendara mobil dengan pelat nomor BL dari Aceh kalau masuk ke Medan seringkali didenda polisi. Tetapi kalau pelat nomor BK dari Medan masuk Aceh kita biarkan saja tak ada masalah," kata Zaini kepada Tribunnews.com, Rabu (9/3/2016).
Bagaimana hal ini bisa terjadi, Zaini mengaku belum tahu penyebabnya. Namun, dia menegaskan, keluhan itu sudah berkali-kali disampaikan kepadanya. Kalau ke Medan pakai pelat nomor BL, warganya seringkali distop polisi dan didenda.
"Kita coba bicarakan dengan pemda Sumatera Utara nantinya bagaimana menyelesaikan masalah ini. Terutama khususnya pihak kepolisian diharapkan dapat ikut pula membantu menengahi hal ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran lagi bagi rakyat Aceh khususnya," kata Zaini.
Jika tetap berlaku seperti sekarang, pihak Aceh sebenarnya bisa menerapkan pajak juga bagi kendaraan yang bukan berpelat nomor BL apabila masuk ke Aceh.
Namun pihak Aceh tampaknya masih bersabar dan ingin menyelesaikan hal ini dengan baik agar tidak sampai terjadi hal-hal negatif antar daerah.(Kompas.com)
0 Response to "Mobil Berpelat Aceh Kerap Didenda Saat Masuk Medan, Gubernur Bingung"
Post a Comment