Korupsi Berjamaah!! 560 Anggota DPR Berikut Pimpinan Terancam Jadi Tahanan KPK


KABARPOST - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti buka-bukaan soal kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku.

Di pengadilan Tipikor, Damayanti mengungkapkan bahwa setiap anggota mendapatkan Rp 50 miliar, sedangkan Kapoksi mendapat Rp 100 miliar, belum tahu pimpinan mendapatkan berapa.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon kaget. "Setiap anggota? Yang benar saja. Saya tidak tahu, dia kan menyatakan, ya dia tunjukkan siapa orangnya, bagaimana caranya. Saya enggak tahu juga," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Politikus Gerindra ini berharap agar Damayanti membuktikan tudingannya. Namun jika hal tersebut ada, menurut Fadli memang pelanggaran berat.

"Wah ya jelas itu korupsi dong. Melanggar peraturan," tuturnya.

Sejauh ini menurut Fadli, pimpinan DPR selalu mengimbau agar anggota dewan tidak memakan uang proyek atau korupsi. Namun dia sendiri mengakui jika masih banyak celah bagi anggota dewan untuk korupsi.

"Kita kan selalu sudah mengimbau, saya kira sistemnya sudah dibuat. Tapi kan kadang-kadang sulit yah untuk mencegah kalau ada individu-individu. Tapi kalau secara sistemik saya kira tidak ada. Enggak mungkin dilakukan kalau tidak ada kerjasama dengan pihak eksekutif," terangnya.

Anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengaku bahwa jatah komisi untuk anggota DPR dari dana aspirasi seperti ban berjalan sehingga setiap anggota DPR pasti mendapatkannya.






"Dana aspirasi yang diplot nominalnya oleh pimpinan fraksi, kemudian kapoksi (ketua kelompok fraksi) dan anggota, untuk apanya sudah bagian jatah seperti ban berjalan siapapun anggota DPR pasti dapat," kata Damayanti saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin. 

Damayanti menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp 21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. 

Pemberian uang ditujukan agar Abdul Khoir mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. 

"Sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," tambah Damayanti.
Kode jatah suap 

Menurut Damayanti, Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sudah membawa data dana asprirasi itu dipergunakan untuk proyek mana dan berapa yang didapatkan oleh anggota Komisi V. 

"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit, ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya 1e. PDIP itu 1, e-nya saya tidak tahu. Itu berdasar jumlah kepemilikan kursi di DPR, PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," jelas Damayanti. 

Damayanti mengungkapkan dalam pertemuan ketiga itu ada proses penjatahan kepada masing-masing nama tersebut. 

"Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, kapoksi maksimal Rp100 miliar, untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpiann. Saya nilaninya Rp41 miliar," ungkap Damayanti. 

"Pak Amran menyampaikan ke kami bahwa akan ada fee 6 persen dari nilai masing-masing yang sudah diplotkan oleh pimpiann masing-masing, itu dari rekanan. Saya dapat 245.700 dolar Singapura yang sudah diserahkan ke KPK, itu besarnya enam persen dari Rp 41 miliar," jelas Damayanti. 

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Damayanti disebut menerima feedari proyek program aspirasi pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar. Namun, Damayanti menerima 328.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,28 miliar) dan 72.727 dolar AS (sekitar Rp 1 miliar) namun membagi-bagikan uang tersebut ke beberapa pihak. 

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Wah....Korupsi berjamaah nih namanya. Semua akhirnya tergantung keberanian KPK. Bila terbukti bersalah mengapa takut memakaikan dewan baju orange toh masih banyak yang mau menggantikan anggota dewan. Masih banyak juga yang lebih baik dan lebih kredible dari mereka. Bagaimana menurut anda? 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi Berjamaah!! 560 Anggota DPR Berikut Pimpinan Terancam Jadi Tahanan KPK "

Post a Comment