Petugas kepolisian melakukan patroli
keamanan di kawasan Kalijodo, Jakarta, Senin (22/2). Pihak kepolisian
memperketat penjagaan jelang penggusuran yang akan dilakukan oleh
Pemprov DKI di wilayah tersebut pada 29 Februari mendatang. ANTARA
FOTO/Muhammad Adimaja
KABARPOST, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai keterlibatan personel Polri dan TNI dalam penertiban kasus-kasus penggusuran paksa tidak dapat dibenarkan. Salah satunya Polri dan TNI terlibat dalam penggusuran di Kalijodo, Jakarta Utara.
Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, tugas dan wewenang kedua institusi tersebut tidak termasuk dalam penertiban kasus penggusuran warga. Namun kenyataannya keterlibatan TNI dan Polri masih tinggi dalam pelaksanaan penggusuran di Jakarta.
"Pola yang sama dalam kasus penggusuran masih terjadi di Kalijodo, yaitu pelibatan aparat yang tidak berwenang, karena dalam undang-undang, Tupoksi mereka tidak masuk dalam penertiban penggusuran paksa," kata Alldo di kantor LBH Jakarta.
Menurut Alldo, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tugas Polri seharusnya melindungi warga dari tindak kekerasan yang sering terjadi dari kasus penggusuran paksa, bukannya turut menertibkan," katanya.
Tugas pokok TNI berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"TNI harusnya bertugas menjaga kedaulatan negara, bukan urusan domestik," ujar Alldo.
Sementara pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam tindak penertiban, kata Alldo, juga harus memerhatikan keselamatan warga yang terkena dampak penggusuran.
Sepanjang 2015, LBH Jakarta mencatat telah terjadi 113 kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta. Sebarannya, 31 kasus terjadi di Jakarta Selatan, 31 kasus di Jakarta Utara, 23 kasus di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, 14 kasus di Jakarta Selatan.
"Kasus-kasus penggusuran paksa tersebut menelan korban sebanyak 8.145 kepala keluarga dan 6.283 unit usaha," ujar Alldo.
Selama penggusuran dilakukan, pihaknya menemukan 67 kasus penggusuran melibatkan ancaman personel kepolisian, 65 kasus melibatkan ancaman anggota TNI, dan 108 kasus melibatkan aparat Satpol PP yang diiringi dengan ancaman alat berat pada 54 kasus.
"Keterlibatan aparat tidak berwenang bersenjata lengkap tentu meningkatkan potensi kekerasan dalam kasus-kasus penggusuran paksa," ujar Alldo. (yul)
Sumber : cnnindonesia.com
0 Response to "LBH: Tugas Polri-TNI Bukan Menggusur Warga"
Post a Comment