Proyek PLTU di Hamparan Perak Dikuasai WNA



KABARPOST, HAMPARAN PERAK
– Ketua Komisi E DPRD Sumut Syamsul Qadri Marpaung menilai, proyek pembangunan PLTU di Desa Paluhkurau, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang, Sumut, disinyalir dibekingi orang kuat.

Sebab, aturan yang dilanggar mulai izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta ditutupnya 12 anak sungai.

“Kalau tidak ada orang kuat di balik itu, mana mungkin dibiarkan saja proyek bermasalah,” kata Syamsul Qadri kepada Sumut Pos, Senin (18/7).

Politisi PKS itu menyebutkan, lintas komisi di DPRD Sumut sudah pernah memanggil pihak terkait termasuk PT Mabar Elektrindo.

Sayangnya, yang diundang hadir dalam rapat tersebut ialah pekerja asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Rapat gabungan itu difasilitasi oleh Komisi B, rencananya akan ada rapat lanjutan dengan mengundang pihak yang bisa mengambil keputusan. Tapi, sejauh ini belum tahu kapan jadwal lanjutan rapat tersebut,” ungkapnya.

Syamsul secara pribadi sudah mempertanyakan alasan pihak Imigrasi yang membiarkan pekerja asing dengan leluasa bekerja di proyek PLTU Paluhkurau tanpa izin.

“Pihak Imigrasi saja sudah tidak bisa bicara, artinya ada orang kuat yang membekingi proyek bermasalah itu,” urainya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proyek PLTU di Hamparan Perak Dikuasai WNA"

Post a Comment