Kasus Korupsi Pajak Bireuen, Polisi Sita Uang Rp 4,1 Miliar



KABARPOST - Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,1 miliar dan empat persil atau kapling tanah sawah di Kota Juang. Satu persil tanah kebun di Gandapura dan satu pintu tokoh di Harun Square Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan Dwianto mengatakan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut disita dari bekas Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen Muslem Syammaun, yang menjadi tersangka kasus korupsi pajak Kabupaten Bireuen tahun 2007 sampai 2010.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan Dwianto mengatakan, bekas Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen Muslem Syammaun menyalahi kewenangannya dengan modus operandi dilakukan berupa tidak menyetorkan hasil PPh dan PPN perhitungan beban APBD dan pembayaran gaji pegawai ke kas negara.

“Dari tindakan tersangka, berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 27,6 miliar. Dari total Rp 70,8 miliar,” kata Kombes Pol Goenawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Zulkifli, Wadir Reskrimsus AKBP Ridwan Usman, Kasubdit III/Tipikor Kompol Supriadi dan Kanit I/Tipikor Kompol Iskandar A, di Polda Aceh, Selasa (23/8).

Dikatakan, uang negara yang berasal dari hasil perhitungan pembayaran kegiatan APBD dan gaji pegawai itu digunakan Syammaun untuk kepentingan pribadi. Dan dipinjamkan kepada orang lain.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut, Syammaun menempatkan uang tersebut dalam dua lembar bilyet giro.

Syammaun diduga melakukan perbuatan memperkaya dirinya itu sejak 01 Januari 2007 sampai 20 Mei 2010.

Untuk diketahui, kasus tersebut mulai bergulir di penyidik kepolisian sejak adanya laporan polisi Nomor LP.A/03/IV/2010/Dit Reskrim, tanggal 26 April 2010 lalu. Kemudian ditinggal yang sama diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/111.a/IV/2010/Dit Reskrim. Sprindik lanjutan juga dikeluarkan pada 07 Januari 2011 dan 07 Maret 2016.

Syammaun rencana akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU 31/1999 sebagai mana telah diubah dengan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Selain Syammaun, Mila Musri, pegawai negeri sipil pada KKP Pratama Subulussalam. Dan saat ini penyidik sedang mengembangkan atau mendalami bukti lain untuk menjerat tersangka baru.











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Korupsi Pajak Bireuen, Polisi Sita Uang Rp 4,1 Miliar"

Post a Comment