Komisaris & Pegawai PT Hutama Karya Dipanggil KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Siang ini, KPK kembali memanggil dua saksi terkait kasus tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dua saksi tersebut adalah Komisaris PT Hutama Karya, Sutidjan dan pegawai PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo.

“Kami juga memanggil Komisaris PT Hutama Karya, Sutidjan,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini guna kepentingan penyelidikan.

Dudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. “Benar (Dudy Jocom) sudah dicekal tertanggal 10 Maret lalu. KPK sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Yuyuk.

Pencegahan terhadap Dudy berlaku hingga enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Maret 2016. Dudy diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Saat proyek ini dibangun, Dudy menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri. Total kerugian negara mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.

Dudy tak sendirian. KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka dalam kasus korupsi di IPDN Kabupaten Agam. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisaris & Pegawai PT Hutama Karya Dipanggil KPK"

Post a Comment